Main Article Content
Abstract
Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan dikalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII, XVIII, dan XIX, baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dikatakan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam dipraktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah muamalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan dan tentu saja dalam masalah ibadah
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Dr. H. Nuruddin, Amiur, M.A. & Drs. Azhari Akmal Tarigan M.Ag., Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), (Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP, Cetakan ke 5, 2014)
Lukito, Ranto, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, (Jakarta : INIS, 1998)