Main Article Content

Abstract

Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan dikalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII, XVIII, dan XIX, baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dikatakan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam dipraktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah muamalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan dan tentu saja dalam masalah ibadah

Article Details

How to Cite
Ardi, F., Mabrur, M., & A., V. H. E. (2021). Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia. Law & Justice Review Journal, 1(1), 7-11. https://doi.org/10.11594/lrjj.01.01.02

References

Drs. Saebani, Beni Ahmad M.Si & Drs. H. Syamsul Falah M.Ag Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, Cetakan ke 1, 2011)
Dr. H. Nuruddin, Amiur, M.A. & Drs. Azhari Akmal Tarigan M.Ag., Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), (Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP, Cetakan ke 5, 2014)
Lukito, Ranto, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, (Jakarta : INIS, 1998)