Main Article Content

Abstract

Jual beli merupakan suatu perjanjian yang sering terjadi di dalam masyarakat, tepat praktek jual beli mudah dijumpai di pasar, setia penjual dan pembeli memiliki suatu kewajiban, kewajiban penjual yaitu memberikan barang jualannya kepada pembeli dan kewajiban pembeli yaitu memberikan uangnya terhadap penjual. Pada masa pandemi COVID-19 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan sebuah berita viral di media sosial dangan adanya sbuah pasal muamalah yang terletak di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Dalam prakteknya pasar tersebut menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran. Penelitian menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.


Mata uang dinar dan dirham merupakan bukan mata uang sah sebagai alat transaksi pembarayaran dalam jual beli di negara Indonesia, sebagai negara hukum mengani masalah mata uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut menyatakan rupiah sebagai mata uang yang sebagai alat transaksi pembayaran jual beli. Setiap orang dilarang menggunkan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila seseorang melanggar larangan tersebut dikenakan sansksi pidana paling lama pidana kurungan satu tahun dan denda sebanyak dua ratus juta rupiah.


Dengan adanya larangan pengguanaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran, maka perjanjian jual beli yang terjadi di pasar muamalah tersebut harus diketahui keabsahannya, suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi sayarat-syarat sahnya perjnajian yang diatur dalam palal 1320 KUHperdata, adapun syarat sahnya perjanjian yaitu : adanya kata sepakat, cakap hukum, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Jadi perjanjian jual beli tersebut tidak sah secara hukum dan batal demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian mengenai suatu sebab yang halah yang mempunayi pengertian perjanjian yang dibuat harus tida bertentangan dengan kesusialaan dan undang-undang, yang menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran.

Article Details

How to Cite
Siddiq, F. A. (2021). Analisis Hukum Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Transaksi Jual Beli Di Indonesia. Law & Justice Review Journal, 1(1), 26-31. https://doi.org/10.11594/lrjj.01.01.04

References

Buku :
Herman Malano, 2011, Selamatkan Pasar Tradisional, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesaatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentagn Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan