Main Article Content

Abstract

Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia), Di dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan hubungan hibah dengan waris terdapat dalam Pasal 211, yaitu :“Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.” Dengan demikian, bahwa ketentuan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam tentang hibah orang tua kepada anaknya, dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hibah tersebut merupakan adat kebiasaan yang telah mengakar dan telah diterima oleh masyarakat Indonesia., adat istiadat semacam ini menurut kaidah-kaidah Hukum Islam disebut urf. Yang dimaksud dengan urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Urf disebut juga dengan adat (kebiasaan).

Article Details

How to Cite
Hidayat, R. (2021). Hibah Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam. Law & Justice Review Journal, 1(1), 1-6. https://doi.org/10.11594/lrjj.01.01.01

References

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet 3
Dede Ibin, Hibah. Fungsi Dan Korelasinya Dengan Kewarisan (tulisan ini diambil dalam bentuk pdf. Penulis adalah Wakil Ketua PA Rangkasbitung)
Departemen AgamaRI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Asyifa’ ,2001
H Abdurrahman, SH. MH. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,( Jakarta: Akademika Presindo, 1992)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bagian Empat, Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Idris, Abdul Fatah, dkk., Fikih Islam Lengkap, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004, Cet. III
M. Zein, Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer, Jakarta: Kencana, 2004, Cet. I,
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 14, Terj: Mudzakir, Bandung: PT Al ma’arif, 1987, Cet. XX